Aturan Baru Ekspor Komoditas Didorong Dongkrak Permintaan Asuransi

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:09:02 WIB
Aturan Baru Tata Kelola Ekspor Komoditas Jadi Sinyal Positif Asuransi [FOTO: NET].

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dinilai bertindak sebagai angin segar bagi industri asuransi nasional.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, skema kebijakan ekspor satu pintu ini secara langsung menciptakan captive market (pasar khusus) sekaligus pemicu lonjakan permintaan.

"Untuk berbagai produk proteksi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit, hingga penjaminan," jelas Irvan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Captive market sendiri dapat dimaknai sebagai kondisi pasar yang terbentuk manakala konsumen cuma mengantongi opsi terbatas lantaran ketiadaan pilihan pengganti.

Ia memperinci, sektor asuransi yang menangguk keuntungan beserta produk unggulannya mencakup Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) guna memproteksi risiko kerusakan maupun kehilangan barang bernilai tinggi sepanjang alur pengiriman internasional. 

Selain itu, hadir Asuransi Kredit Ekspor demi memberikan payung perlindungan kepada BUMN atau lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar (default) oleh pembeli mancanegara.

"Asuransi Perdagangan untuk melindungi proses transaksi dan kepastian pembayaran atas komoditas SDA yang dikirim," ucap Irvan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan turut menyambut positif penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2026 lantaran mampu menjadi sentimen positif atau angin segar bagi industri asuransi umum. 

Hal tersebut terutama dipicu oleh tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang bakalan menjelma lebih terstruktur, transparan, serta terpantau.

"Dengan adanya penguatan tata kelola ekspor, aktivitas perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berpotensi mendorong kebutuhan perlindungan asuransi, baik dari sisi marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, maupun perlindungan risiko lain yang terkait dengan rantai pasok ekspor," jelas dia.

Namun merujuk pada pandangan Budi, efek implikasinya tentu tak otomatis langsung melonjak drastis dalam jangka pendek. 

Dampaknya bakal sangat bergantung pada eksekusi implementasi di lapangan, kelancaran lalu lintas ekspor, volume perdagangan, kepastian kontrak, hingga sejauh mana para pelaku usaha mengoptimalkan asuransi dalam tiap mata rantai aktivitas ekspor.

Menurut penjelasannya, bilamana kebijakan ini sanggup menggenjot kepastian bisnis, membenahi tata kelola, serta memperluas aktivitas ekspor secara berkelanjutan, maka imbasnya bagi industri asuransi bakal makin terasa nyata dalam jangka menengah.

Bagi korporasi asuransi yang selama ini menguasai portofolio atau produk berkaitan dengan niaga, logistik, pengangkutan barang, kredit, hingga proyek berbasis sumber daya alam (SDA), celah peluangnya tentu bakalan kian terbuka lebar.

"Tetapi kami melihatnya bukan hanya sebagai peluang bagi beberapa perusahaan tertentu, melainkan sebagai momentum bagi industri asuransi umum secara keseluruhan untuk memperkuat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional," tegas Budi.

Ia menambahkan, di tengah situasi ekonomi yang dibayangi tantangan, kebijakan ini mampu menyokong lahirnya sumber pertumbuhan baru bagi industri, kendati tidak bisa diposisikan sebagai satu-satunya pilar utama. 

Industri asuransi tetap diimbau mewaspadai ancaman risiko lain, seperti melambatnya perdagangan global, gejolak harga komoditas, fluktuasi nilai tukar, risiko geopolitik, hingga potensi gangguan rantai pasok.

Oleh sebab itu, peluang ekspansi premi wajib diimbangi dengan proses underwriting yang prudent, manajemen risiko yang kokoh, serta daya tampung reasuransi yang memadai.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis turut memuat berbagai instrumen tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk regulasi pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau skema lain sesuai dengan batasan aturan perundang-undangan.

Pihak pemerintah berharap skema ini sanggup memperketat pengawasan atas ekspor komoditas strategis sekaligus memacu nilai tambah serta optimalisasi penerimaan negara.

Apalagi, terdapat sejumlah korporasi asuransi yang telah menyiapkan produk selaras dengan regulasi termutakhir ini. 

Jasindo atau Asuransi Jasa Indonesia, selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam ekosistem Danantara bagian dari IFG Holding, menyediakan lini produk asuransi ritel maupun korporasi. 

Guna menopang PP 24 Tahun 2026, Jasindo mengandalkan beberapa produk seperti Marine Cargo, Liability, Cargo, Hull and Machinery, hingga PAR untuk area pergudangan.

Sebagai informasi, usai ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, aturan tersebut resmi diimplementasikan per 1 Juni 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh rincian ketentuan terkait eksekusi ekspor komoditas SDA strategis wajib merujuk pada regulasi baru ini.

Adapun prosedur yang mesti dipatuhi lewat BUMN Ekspor meliputi pelaporan serta penyerahan berkas dokumen ekspor, kontrak transaksi penjualan, hingga dokumen pendukung lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor. 

Pelaku usaha juga diwajibkan menyetorkan data beserta informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor melalui sistem terpadu yang terhubung dengan pelbagai platform pemerintah.

"Jadi, secara umum kami memandang PP ini sebagai sinyal positif bagi industri asuransi. Dampaknya mungkin belum langsung besar dalam waktu dekat, tetapi dapat menjadi katalis penting apabila implementasinya berjalan baik dan mampu meningkatkan aktivitas ekspor serta kebutuhan proteksi risiko di sektor-sektor strategis," tutup Budi.

Terkini