JAKARTA — Langkah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dalam merestrukturisasi surat utangnya kembali menghadapi hambatan. Dari empat rapat umum pemegang obligasi dan sukuk (RUPO dan RUPSU) yang digelar perseroan, hanya satu instrumen yang memberikan persetujuan atas usulan perubahan jadwal jatuh tempo serta skema pembayaran, sementara instrumen lainnya gagal mengantongi persetujuan.
Emiten berkode WIKA ini sebelumnya mengajukan penyesuaian jadwal pembayaran bunga, bagi hasil, hingga perpanjangan jatuh tempo pokok atas sejumlah obligasi dan sukuk yang diterbitkan pada 2026 sebagai bagian dari penataan kewajiban keuangan.
Melansir keterbukaan informasi, Jumat (31/7/2026), instrumen yang sukses memperoleh persetujuan yakni Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 senilai Rp1,2 triliun.
Dalam RUPO yang digelar 27 Juli 2026, sebanyak 95,31% pemegang obligasi yang hadir menyepakati penundaan pembayaran bunga ke-15 serta perubahan sejumlah ketentuan perwaliamanatan, jauh melampaui batas minimal 75%.
Persetujuan tersebut juga mencakup penyesuaian skema pembayaran bunga yang semula jatuh tempo pada 3 Agustus 2026 menjadi bertahap, yakni 20% pada 3 November 2026, 40% pada 3 November 2027, dan 40% pada 3 Mei 2028.
Namun, hasil bertolak belakang terjadi pada tiga instrumen lainnya yang turut diumumkan serentak pada Rabu (29/7/2026).
Pada Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 bernilai Rp1,72 triliun, dukungan investor hanya menyentuh kisaran 69,16%, sehingga tidak memenuhi ambang batas minimal 75% untuk pengambilan keputusan. Dengan demikian, usulan restrukturisasi tidak dapat disahkan.
Penolakan senada terjadi pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 bernilai Rp750 miliar.
Mayoritas pemegang sukuk, yakni sekitar 84,01%, menolak usulan perubahan jadwal pengembalian dana sukuk maupun pembayaran bagi hasil, sehingga forum tidak menghasilkan keputusan.
Sementara itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 yang mengantongi nilai pokok Rp249 miliar juga gagal memberikan restu atas usulan WIKA.
Dalam rapat tersebut, suara yang menyetujui hanya mewakili 45,78% dari sukuk yang hadir, sedangkan suara tidak setuju—termasuk suara abstain yang dihitung sebagai penolakan sesuai ketentuan POJK—mencapai 54,22%. Karena tidak mencapai kriteria persetujuan 75%, RUPSU tidak mengambil keputusan.
Dengan torehan tersebut, mayoritas instrumen yang disodorkan WIKA belum mengantongi restu investor untuk mengubah ketentuan pembayaran maupun perpanjangan jatuh tempo.
Sebelumnya, Corporate Secretary Wijaya Karya, Ngatemin, menyatakan RUPO dan RUPSU ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi keuangan perseroan.
“Perseroan perlu melakukan restrukturisasi komprehensif melalui RUPO dan RUPSU kepada pemegang obligasi sukuk maupun bilateral kepada perbankan pada awal semester II/2026,” ucap Ngatemin dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (28/5/2026).
Sebelum melangkah ke meja RUPST, manajemen WIKA menargetkan formula final dari usulan skema penataan kewajiban komprehensif ini dapat diselesaikan pada akhir semester I/2026 ini. Dengan demikian, rangkaian tahapan pelaksanaan restrukturisasi dapat langsung berjalan di paruh kedua.
Mengenai rincian formula atau besaran penyesuaian tingkat kupon dan imbal hasil baru yang akan disodorkan kepada kreditur, pihak WIKA menyatakan saat ini hal tersebut masih berada dalam tahap penggodokan formal.
Ngatemin menyebutkan bahwa tingkat bunga serta jadwal pembayaran pokok dan bunga yang mengikat perseroan saat ini masih mengacu pada ketentuan lama yang termaktub di dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta Master Restructuring Agreement (MRA).
“Adapun skema baru yang akan diusulkan kepada pemegang obligasi sukuk maupun perbankan, saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif dengan pemegang saham mayoritas perseroan,” pungkasnya.