JAKARTA - Transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan perilaku pelayanan publik yang mengarah pada penggunaan teknologi berbasis daring menjadi faktor penting dalam meningkatkan efisiensi layanan pemerintah, termasuk dalam sektor perpajakan nasional.
Memasuki akhir Februari 2026, tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan capaian yang cukup menggembirakan.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT Tahunannya melalui sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Sebagian besar pelaporan dilakukan menggunakan platform Coretax DJP, yaitu sistem administrasi pajak digital yang dirancang untuk mempermudah proses pelaporan wajib pajak.
Digitalisasi sistem pelaporan pajak menjadi strategi utama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mengurangi hambatan administratif dalam proses pelaporan manual.
Tercatat terdapat 171 pelaporan SPT yang dilakukan melalui Coretax Form, yang merupakan salah satu alternatif formulir elektronik dalam sistem Coretax DJP. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki kebutuhan pelaporan tertentu.
Distribusi Pelaporan Berdasarkan Status Wajib Pajak
Data pelaporan SPT Tahunan menunjukkan bahwa kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi jumlah pelapor pajak nasional.
Sebanyak 4.126.978 wajib pajak orang pribadi karyawan telah melaporkan SPT Tahunan mereka. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 408.524 pelapor untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Pelaporan SPT Tahunan badan juga menunjukkan aktivitas yang cukup stabil. Wajib pajak badan dalam kurs rupiah tercatat sebanyak 105.575 pelapor, sementara pelaporan badan dalam kurs dolar Amerika Serikat mencapai 103 pelapor.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang turut melaksanakan kewajiban pelaporan. Data menunjukkan bahwa WP badan dengan kurs rupiah sebanyak 809 pelapor, sedangkan WP badan dengan kurs dolar AS tercatat sebanyak 18 pelapor.
Pengembangan Fitur Coretax DJP untuk Pelayanan Publik
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pihak DJP terus melakukan pengembangan sistem layanan digital perpajakan.
Pengembangan tersebut difokuskan pada penambahan fitur baru dalam platform Coretax DJP, yaitu Coretax Form dan aplikasi mobile pajak yang dikenal dengan nama M-Pajak.
Kedua fitur tersebut bertujuan memberikan kemudahan pelaporan bagi wajib pajak dengan status SPT nihil serta wajib pajak orang pribadi yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja.
Menurut Bimo Wijayanto, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Sistem administrasi perpajakan digital diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara lebih sederhana dan cepat.
Digitalisasi layanan pajak juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi yang sering terjadi dalam pelaporan manual.
Peran Coretax Form dalam Pelaporan Pajak Elektronik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang terintegrasi langsung dalam sistem Coretax DJP.
Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengisi dan menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas.
Ketentuan penggunaan fitur ini mencakup beberapa syarat utama, yaitu pelaporan SPT Tahunan dengan status nihil dan tidak menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto.
Proses akses Coretax Form dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak pada alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah melakukan login akun, wajib pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian melanjutkan ke halaman Coretax Form untuk melakukan pengisian data pelaporan pajak.
Persyaratan Teknis Penggunaan Coretax Form
Agar sistem pelaporan dapat berjalan optimal, wajib pajak perlu memenuhi persyaratan teknis perangkat lunak yang digunakan.
Pengguna disarankan untuk menginstal perangkat lunak dari Adobe Inc., minimal menggunakan Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Penggunaan aplikasi tersebut diperlukan agar dokumen elektronik dalam sistem Coretax dapat dibuka, diisi, dan dikirimkan dengan benar.
Persyaratan teknis ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan perpajakan digital nasional.
Modernisasi Administrasi Pajak Nasional
Transformasi sistem perpajakan digital merupakan bagian dari program modernisasi layanan publik yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Modernisasi sistem administrasi pajak diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta mempercepat proses pelayanan fiskal.
Dengan sistem pelaporan elektronik, masyarakat dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Teknologi digital memberikan kemudahan akses layanan pajak tanpa mengharuskan wajib pajak datang secara fisik ke kantor pelayanan pajak.
Dampak Digitalisasi terhadap Kepatuhan Pajak Nasional
Capaian pelaporan lebih dari empat juta wajib pajak melalui Coretax DJP menunjukkan bahwa digitalisasi layanan perpajakan mulai diterima masyarakat.
Peningkatan penggunaan sistem elektronik menunjukkan adanya perubahan perilaku wajib pajak menuju pemanfaatan teknologi dalam urusan administratif.
Pemerintah berharap penggunaan platform digital dapat meningkatkan transparansi sistem perpajakan nasional serta mengurangi potensi kesalahan pelaporan.
Selain itu, digitalisasi pajak juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan.
Prospek Pengembangan Sistem Pajak Digital
Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan inovasi layanan perpajakan berbasis teknologi.
Pengembangan fitur tambahan dalam Coretax DJP diharapkan mampu memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik serta meningkatkan efisiensi proses pelaporan.
Integrasi layanan mobile pajak dan sistem formulir elektronik menjadi arah utama transformasi layanan perpajakan nasional.
Dengan dukungan teknologi digital, sistem administrasi pajak Indonesia diharapkan semakin modern dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi global.
Secara keseluruhan, pencapaian pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP menjadi indikator positif dalam perjalanan transformasi digital perpajakan Indonesia menuju sistem pelayanan yang lebih inklusif dan efektif.