PP 28 Tahun 2025 Percepat Kemudahan Berusaha dan Investasi

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:37:37 WIB
PP 28 Tahun 2025 Percepat Kemudahan Berusaha dan Investasi

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya memperkuat transformasi ekonomi nasional melalui inovasi regulasi yang mendukung iklim usaha dan investasi. Salah satu terobosan teranyar adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021, dan menjadi fondasi baru dalam sistem perizinan berusaha yang lebih modern dan terintegrasi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa terbitnya PP ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk membangun ekosistem perizinan yang efektif dan efisien. Menurutnya, penguatan pengaturan dan integrasi sistem dalam PP 28/2025 diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

“PP Nomor 28 Tahun 2025 ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya saat acara sosialisasi.

Tiga Pilar Utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025

Dalam forum sosialisasi yang berlangsung di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, terungkap tiga poin kunci sebagai terobosan utama dalam PP ini. Pertama adalah kepastian Service Level Agreement (SLA) yang mengatur tenggat waktu pada setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha. SLA ini mencakup proses pendaftaran, penilaian dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin.

Kedua, Pemerintah menerapkan kebijakan fiktif-positif secara bertahap. Kebijakan ini memungkinkan sistem untuk melanjutkan proses ke tahapan berikutnya secara otomatis jika respons dari instansi terkait melewati batas waktu SLA. Dengan cara ini, proses perizinan tidak akan terhambat karena ketidakterjawaban dalam waktu yang telah ditentukan.

Ketiga, perhatian khusus diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan penyederhanaan proses perizinan berbasis pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS pun mengalami penyempurnaan dengan penambahan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

Single Reference untuk Menghilangkan Persyaratan Tambahan

Susiwijono juga menegaskan pentingnya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai acuan tunggal (single reference) dalam perizinan berusaha. Hal ini berarti tidak ada pihak baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang diperbolehkan menerbitkan persyaratan atau izin tambahan di luar yang diatur dalam PP ini.

“Secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih regulasi dan birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama bagi pelaku usaha dan investor.

Kolaborasi dan Sosialisasi: Kunci Sukses Implementasi

Forum sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen, serta menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, turut memberikan paparan.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, juga hadir dan memberikan masukan terkait implementasi PP ini.

Keberadaan forum ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang intensif antar pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan regulasi baru agar tercipta lingkungan usaha yang kondusif.

Dorong Pertumbuhan Usaha Khususnya UMKM

Para pelaku usaha dan stakeholder yang hadir memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah dalam memperbaiki sistem investasi dan perizinan berusaha. Mereka menilai penyederhanaan regulasi dan percepatan layanan ini sangat membantu dalam menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan ramah terhadap usaha kecil dan menengah.

Harapan besar pun disematkan agar perbaikan ini mampu mendorong pertumbuhan usaha di berbagai sektor, khususnya bagi UMKM yang selama ini menghadapi banyak hambatan dalam proses perizinan.

Sistem yang lebih transparan, terukur, dan cepat diyakini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sehingga investasi semakin meningkat dan berdampak positif pada perekonomian nasional.

Menuju Indonesia yang Lebih Kompetitif

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Dengan proses perizinan yang lebih cepat dan mudah, para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani prosedur birokrasi yang rumit.

Selain itu, kepastian hukum dan transparansi yang dihadirkan oleh PP ini juga akan menarik minat investor asing maupun domestik untuk berinvestasi di Tanah Air, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional di kancah global.

Regulator dan Pelaku Usaha Bersinergi

Penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 menandai babak baru dalam transformasi perizinan berusaha di Indonesia. Melalui penguatan regulasi, integrasi sistem digital, dan penyederhanaan proses, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih efektif, efisien, dan inklusif.

Namun keberhasilan regulasi ini sangat tergantung pada sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi yang baik, Indonesia siap menyambut masa depan ekonomi yang lebih dinamis dan berkelanjutan.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB