JAKARTA - Penerapan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk pelaku usaha di platform e-commerce Indonesia menjadi sorotan publik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sesuatu yang baru, melainkan kelanjutan dari praktik pemungutan pajak yang sudah diterapkan pada berbagai perusahaan digital internasional seperti Google dan Netflix. Dengan penyesuaian sistem pemungutan yang melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Penerapan Pajak Bukan Kebijakan Baru
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan PPh 22 ini bukanlah sebuah pajak baru. Ia menyebutkan, “Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” jelas Febrio. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah hanya memperkuat tata kelola pajak di era digital, bukan menambah beban baru bagi pelaku usaha.
Syarat Penghasilan untuk Pedagang yang Dikenai Pajak
Kebijakan ini menetapkan bahwa pungutan pajak hanya dikenakan bagi pedagang yang memiliki omzet atau penghasilan di atas Rp 500 juta dalam setahun. Dengan kata lain, pelaku usaha mikro dan kecil dengan penghasilan di bawah batas tersebut tidak perlu khawatir terkena PPh 22. Ini adalah upaya pemerintah agar pelaku UMKM tetap bisa bertumbuh tanpa terbebani pajak yang berlebihan.
Febrio menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan bayar pajak. “Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” ujarnya.
Perubahan Mekanisme Pembayaran Pajak
Sebelumnya, pedagang online diwajibkan untuk membayar PPh secara mandiri. Namun, dengan aturan baru, mekanisme pembayaran bergeser ke sistem pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan, “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.”
Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah pedagang dalam proses administrasi pajak dan mengurangi risiko keterlambatan atau kelalaian pembayaran.
Platform Besar Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak
Marketplace besar seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh 22. Platform-platform ini akan memotong pajak sebesar 0,5% dari nilai penjualan merchant yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM. Dengan skema ini, pajak dipungut secara otomatis tanpa harus disetor langsung oleh pedagang, sehingga sistem perpajakan menjadi lebih transparan dan terkontrol.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Menurut Rosmauli, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi para pelaku usaha. Ia mengatakan, “Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan kemudahan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara proporsional.”
Dengan mekanisme ini, pedagang dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis, sementara pemerintah memperoleh penerimaan pajak yang lebih optimal dan adil.
Dampak Kebijakan terhadap Pelaku UMKM
Penerapan PPh 22 yang selektif terhadap pedagang beromzet besar ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka bisa tetap menjalankan bisnis tanpa terbebani pajak penghasilan yang bisa menghambat pertumbuhan.
Kemenkeu juga berharap bahwa dengan sistem ini, pelaku e-commerce akan semakin sadar pentingnya taat pajak dan berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui kontribusi pajak.
Kebijakan pajak PPh 22 untuk pedagang e-commerce merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata sistem perpajakan di era digital. Dengan syarat omzet minimal Rp 500 juta per tahun dan sistem pemungutan oleh marketplace, kebijakan ini bukan hanya memperjelas kewajiban pajak tetapi juga memudahkan pelaksanaan pembayaran.
Febrio Kacaribu menegaskan, “Ini bukan pajak baru, tapi pajak yang sudah ada dan harus dijalankan dengan cara yang lebih efisien.”
Sistem ini memberikan kepastian bagi pedagang dan memperkuat penerimaan negara, sekaligus menjaga ekosistem UMKM agar tetap tumbuh sehat.
Rekomendasi bagi Pedagang Online
Bagi para pedagang yang berjualan di e-commerce, penting untuk selalu memantau omzet usaha dan memastikan pelaporan pajak sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi. Memanfaatkan sistem pemungutan pajak oleh marketplace juga dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.