Lama Catatan Utang Pinjol Terdaftar di Sistem SLIK OJK

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:19:58 WIB
Lama Catatan Utang Pinjol Terdaftar di Sistem SLIK OJK

JAKARTA - Memahami durasi riwayat utang di sistem keuangan sangat penting agar seseorang dapat mengelola peluang pengajuan pinjaman di masa mendatang dengan lebih baik. Di Indonesia, riwayat kredit, termasuk pinjaman online (pinjol), dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal sebagai BI Checking, namun keduanya memiliki fungsi dasar serupa, yakni menyimpan data lengkap mengenai aktivitas kredit nasabah.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa lama riwayat utang pinjol akan tercatat dan muncul di SLIK OJK? Menurut penjelasan dari lembaga pemeringkat kredit, selama pinjaman masih berjalan dan belum lunas, data debitur tetap akan disimpan oleh penyedia layanan pinjaman sebagai bagian dari pelaporan dan pelacakan kredit. Ini berarti, selama ada tunggakan utang, data tersebut tidak dapat dihapus.

Melunasi pinjaman bukan hanya menghentikan bunga dan biaya tambahan, tapi juga menjadi prasyarat utama untuk dapat mengajukan penghapusan data pinjaman dari SLIK. Begitu utang sudah lunas, penyedia pinjaman wajib melaporkan pelunasan tersebut ke SLIK OJK. Proses pembaruan data biasanya berlangsung maksimal 30 hari setelah pelaporan diterima.

Setelah pelunasan dilaporkan, pihak pemberi pinjaman akan mengeluarkan surat keterangan lunas sebagai bukti resmi yang dapat disimpan oleh debitur. Jika perubahan data belum terlihat setelah jangka waktu tersebut, debitur berhak mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman untuk menindaklanjuti.

SLIK OJK juga mengkategorikan skor kredit nasabah dalam lima level kolektibilitas yang menggambarkan status pembayaran kredit:

Kolektibilitas 1: Lancar
Debitur rutin melunasi semua tagihan pokok dan bunga tanpa tunggakan.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Ada tunggakan pembayaran pokok atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Tunggakan sudah mencapai 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan
Tunggakan telah berlangsung antara 121 hingga 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet
Tunggakan lebih dari 180 hari dan berpotensi besar gagal bayar.

Hanya nasabah dengan skor kolektibilitas 1 dan 2 yang relatif mudah mendapatkan persetujuan kredit baru. Sedangkan mereka yang tercatat pada skor 3, 4, atau 5 perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan pinjaman kembali.

Untuk mengetahui skor kredit melalui SLIK OJK, nasabah bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id dengan langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:

Isi data lengkap pada form pendaftaran,

Unggah dokumen persyaratan seperti identitas dan foto diri,

Setujui pernyataan kebenaran data, lalu ajukan permohonan,

Terima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran,

Cek status permohonan secara berkala melalui menu yang tersedia.

Proses ini biasanya selesai dalam waktu satu hari kerja dan hasilnya akan dikirim via email. Alternatif lain adalah mendatangi kantor OJK secara langsung dengan membawa dokumen identitas lengkap dan surat kuasa bila diwakilkan. Petugas OJK kemudian akan menarik data debitur dan mengirimkan hasilnya ke email pemohon.

Jika skor kredit buruk akibat tunggakan, satu-satunya cara efektif untuk memperbaikinya adalah melunasi seluruh utang, baik pokok maupun bunga. Setelah itu, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan memantau pembaruan data di SLIK OJK. Jika pelunasan belum dapat dilakukan sekaligus, solusi restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan bisa diajukan ke kreditur.

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam catatan kredit, penting untuk segera menghubungi pemberi pinjaman guna meminta koreksi data. Setelah masalah terverifikasi, catatan yang salah bisa diperbaiki atau dihapus dengan bukti tertulis sebagai konfirmasi penyelesaian.

Namun, meskipun utang sudah lunas, status kredit tidak langsung berubah. Pembaruan data oleh OJK memerlukan waktu maksimal 30 hari setelah laporan pelunasan diterima. Dalam jangka panjang, SLIK OJK akan memperbarui dan menghapus catatan kredit negatif dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran.

Dengan memastikan riwayat kredit sudah bersih dan diperbaharui, seseorang dapat kembali mengajukan pinjaman tanpa hambatan di bank maupun lembaga keuangan lain.

Pemahaman terkait durasi pencatatan riwayat pinjaman online di SLIK sangat penting untuk mengelola kesehatan finansial. Transparansi informasi ini membantu debitur merencanakan keuangan, menghindari risiko kredit macet, serta memperbaiki catatan kredit guna meningkatkan akses pembiayaan di masa depan.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB