DPR Minta Evaluasi Pajak UMKM di Platform E Commerce

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:49:13 WIB
DPR Minta Evaluasi Pajak UMKM di Platform E Commerce

JAKARTA - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya setelah masa sulit yang dihadapi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, dan Tokopedia. Namun, wacana ini mendapat perhatian serius dari DPR, terutama Komisi VII, yang meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang dengan seksama. Para anggota legislatif mengingatkan bahwa pemberlakuan pajak baru ini harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM yang masih berjuang untuk bangkit dan bertahan dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, secara tegas menyatakan bahwa keberlangsungan UMKM pascapandemi merupakan sesuatu yang patut disyukuri dan perlu dijaga dengan kebijakan yang bijaksana. Ia menilai bahwa pemberlakuan pajak baru bagi pelaku usaha kecil justru akan menjadi beban tambahan yang dapat menghambat pertumbuhan UMKM dan ekonomi secara keseluruhan.

“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah (pajak) itu kan,” ujar Chusnunia dalam keterangannya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi VII, Eva Monalisa. Ia menyoroti karakteristik UMKM, yang sebagian besar bergerak di bidang penjualan makanan matang atau makanan basah. Menurut Eva, produk yang dijual oleh banyak pelaku UMKM tersebut tidak memerlukan standar ketat seperti SNI atau BPOM. Oleh karena itu, penerapan pajak yang seragam tanpa memperhatikan karakteristik usaha dapat memberikan tekanan yang tidak adil bagi pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki margin keuntungan yang sangat tipis.

“Jadi untuk pajak UMKM kalau kita melihat dari penjual-penjual yang ada di masyarakat menengah ke bawah penjualan yang dijualnya juga kan masih terkait dengan boleh dibilang makanan basah yang tidak memerlukan adanya unsur SNI atau BPOM,” jelas Eva Monalisa.

Kritik terhadap rencana penerapan pajak ini juga datang dari Novita Hardini, anggota Komisi VII DPR RI. Ia secara tegas menolak wacana pajak bagi UMKM dengan alasan bahwa sebagian besar pelaku usaha kecil ini hanya menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak mendapatkan keuntungan besar. Menurutnya, penambahan beban pajak justru bisa melemahkan daya tahan UMKM dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional yang diharapkan meningkat pada tahun mendatang.

“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” tegas Novita.

Novita menekankan pentingnya UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menjadi penyumbang signifikan bagi Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, kebijakan perpajakan yang terlalu membebani pelaku UMKM bisa menimbulkan dampak sosial ekonomi yang serius, seperti meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran. Ia mengingatkan bahwa kesenjangan sosial-ekonomi yang makin melebar akan menimbulkan berbagai masalah baru yang akan sulit diatasi jika UMKM tidak mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai.

“Jangan-jangan nanti semakin banyak kemiskinan kita, pengangguran, semakin banyak lagi masalah-masalah sosial yang dihasilkan dari ketimpangan ekonomi sosial yang ada di masyarakat bawah,” katanya.

Karena itu, Novita secara khusus meminta agar Menteri Keuangan mempertimbangkan kembali rencana pajak ini, dengan memperhatikan kondisi riil UMKM yang masih berjuang keras. Ia berharap pemerintah tidak menambah beban pajak yang dapat membuat pelaku usaha kecil semakin kesulitan.

“Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” tambahnya.

Pemerintah memang memiliki alasan kuat untuk mengatur pajak bagi UMKM yang berdagang lewat platform digital, mengingat potensi penerimaan pajak yang cukup besar dari sektor ini. Digitalisasi yang masif menjadikan e-commerce sebagai salah satu kanal utama dalam perdagangan dan distribusi produk UMKM di Indonesia. Dengan penerapan pajak yang transparan dan adil, pemerintah berharap dapat memperkuat basis pajak sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Namun, DPR melihat pentingnya kebijakan yang lebih proporsional dan berimbang, agar tidak malah menjadi penghambat perkembangan UMKM yang selama ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini dinilai perlu, agar dampak negatif terhadap pelaku usaha kecil dapat diminimalisasi.

UMKM sendiri telah menjadi motor penggerak perekonomian yang signifikan, menyerap sebagian besar tenaga kerja dan membantu pemerataan ekonomi di berbagai daerah. Kebijakan yang tidak berpihak justru akan mengancam keberlanjutan usaha mereka. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan pelaku UMKM menjadi kunci penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan inklusif.

Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih rentan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik. Pemberian kemudahan, insentif, serta kebijakan pajak yang mendukung bisa menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemulihan dan pertumbuhan UMKM.

Secara keseluruhan, dorongan DPR untuk melakukan kajian ulang atas rencana penerapan pajak bagi UMKM di platform e-commerce merupakan langkah yang bijaksana dan realistis. Kebijakan ini harus dirumuskan dengan pendekatan yang komprehensif, agar tetap menjaga kelangsungan usaha kecil sekaligus memastikan pengelolaan pajak yang efektif dan adil.

DPR berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi pelaku UMKM dan wakil rakyat agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan beban yang berlebihan. Dengan begitu, UMKM di Indonesia bisa terus tumbuh dan berkontribusi secara optimal bagi pembangunan ekonomi nasional di masa depan.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB