JAKARTA - Ketika kebutuhan dana mendadak datang, layanan pinjaman online (pinjol) sering menjadi opsi cepat. Namun, hati-hati banyak dari layanan ini ternyata ilegal dan berisiko tinggi. OJK secara berkala merilis daftar resmi penyelenggara fintech peer‑to‑peer (P2P) lending yang memiliki izin sah. Per Juli 2025, tercatat sebanyak 96 pinjol resmi, turun dari 97 di awal tahun, karena satu platform dicabut izinnya. Artikel ini menyajikan daftar lengkap entitas resmi dan memberikan panduan untuk mengenali modus pinjol ilegal agar masyarakat tetap terlindungi.
96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025
Per 1 Juli 2025, OJK mencatat 96 perusahaan fintech P2P lending berizin resmi. Pada Januari jumlahnya mencapai 97, namun pertengahan tahun ada penurunan karena Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) dicabut izinnya efektif sejak 24 April 2025. Selain itu, PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) resmi berganti nama menjadi KrediOne pada 26 Mei 2025.
Berikut daftar lengkap pinjol resmi OJK per Juli 2025:
Danamas
Amartha
Dompet Kilat
Boost
Tokomodal
Modalku
KTA Kilat
Kredit Pintar
Maucash
Arta Finmas
KlikA2C
Akseleran
Ammana
PinjamanGo
KoinP2P
Pohondana
Mekar
AdaKami
Esta Kapital
KreditPro
FINTAG
Homido
RupiahCepat
Crowdo
Indodana
JULO
Pinjamin
DanaRupiah
OVO Finansial
PinjamModal
Alami
AwanTunai
Danakini
Singa
Danamerdeka
Easycash
Pinjamyuk
Finplus
Uangme
PinjamDuit
DANA SYARIAH
BATUMBU
Cashcepat
klikUMKM
Pinjam Gampang
cicil
lumbungdana
KrediOne
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
SOLUSIKU
Cairin
TrustIQ
KLIK KAMI
Duha SYARIAH
Invoila
Sanders One Stop Solution
DanaBagus
UKU
KREDITO
AdaPundi
Siaga
Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional
Komunal
Restock.ID
Avantee
Gradana
Danacita
IKI Modal
Ivoji
Indofund.id
iGrow
Modalin Nusantara
Danai.id
DUMI
LAHAN SIKAM
qazwa.id
KrediFazz
Doeku
Aktivaku
Danain
Indosaku
EDUFUND
GandengTangan
PAPITUPI SYARIAH
BantuSaku
danabijak
AdaModal
SamaKita
KawanCicil
CROWDE
Klikcair
ETHIS
SAMIR
UATAS
Asetku
Findaya
Masih banyak, namun daftar ini mencakup semua entitas berizin dan diawasi oleh OJK—pastikan hanya menggunakan layanan dari daftar ini.
Waspadai Modus Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal sering muncul menjanjikan proses cepat dengan syarat minimal. Beberapa tanda pinjol ilegal antara lain:
Pencairan dana hanya hitungan menit tanpa verifikasi riwayat kredit.
Meminta akses penuh ke kontak dan data ponsel.
Penagihan agresif: intimidasi, ancaman, atau pencemaran nama baik lewat media sosial.
Tidak mencantumkan izin OJK atau tidak bisa diverifikasi lewat kanal resmi.
Hilang tiba‑tiba, alias aplikasinya dihapus begitu saja, terutama setelah dana dicairkan.
Menurut Satgas PASTI—gabungan OJK, BSSN, dan Kemenkominfo—427 entitas pinjol ilegal telah diblokir pada pertengahan Juni 2025. Sejak 2017, jumlah entitas ilegal yang ditindak mencapai antara 11.166 hingga 13.228, termasuk juga investasi bodong dan praktik gadai ilegal. Pelakunya kerap menyalahgunakan data pribadi, mengenakan bunga tak wajar, dan menggunakan cara penagihan yang tak etis.
Panduan Aman: Ajukan Pinjol Hanya ke Fintech Resmi
Untuk menjaga agar tak terjebak pinjol ilegal, OJK bersama Satgas PASTI memberi beberapa imbauan:
Cek legalitas: kunjungi situs atau aplikasi resmi OJK, dan pastikan nama platform ada di direktori.
Laporkan ke SLIK: mulai 31 Juli 2025, pengajuan pinjol resmi wajib dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hati‑hati dengan promosi via SMS atau media sosial: banyak modus ilegal memakai channel ini.
Laporkan pinjol mencurigakan melalui call center OJK 157, WhatsApp 081‑157‑157‑157, atau email konsumen@ojk.go.id, agar segera ditindak.
Dengan data terbaru ini, masyarakat bisa lebih selektif memilih layanan pinjol yang legal dan aman. Semoga informasi ini bisa membantu kamu menghindari jeratan pinjol ilegal dan menjaga literasi keuangan tetap tinggi.