Cara Urus SKCK untuk Pemberkasan PPPK Paruh Waktu

Jumat, 12 September 2025 | 10:35:40 WIB
Cara Urus SKCK untuk Pemberkasan PPPK Paruh Waktu

JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi salah satu dokumen yang paling banyak dicari oleh masyarakat, khususnya oleh para pegawai honorer yang sedang menjalani proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Lonjakan permohonan pembuatan SKCK ini terjadi sejak awal September 2025, seiring dengan persyaratan administrasi yang mewajibkan dokumen ini untuk kelengkapan berkas.

Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SKCK memiliki fungsi penting dalam berbagai keperluan. Tidak hanya untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, tetapi juga dibutuhkan dalam urusan izin usaha hingga keperluan administrasi tertentu. SKCK sendiri berisi catatan tentang riwayat hukum seseorang, apakah pernah atau tidak terlibat dalam tindak kriminal.

Masa berlaku SKCK ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila pemegangnya masih membutuhkan, dokumen ini bisa diperpanjang dengan mengajukan kembali permohonan disertai syarat yang sama.

SKCK untuk Pemberkasan PPPK Paruh Waktu

Kebutuhan SKCK meningkat tajam terutama karena aturan baru yang mewajibkan calon PPPK paruh waktu melampirkan dokumen tersebut sebagai bagian dari pemberkasan. Untuk menghindari penumpukan antrean di kantor kepolisian, pengajuan kini tidak hanya bisa dilakukan di tingkat Polres, tetapi juga dapat dilayani di kantor Polsek sesuai domisili pemohon.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, pengajuan SKCK untuk pemberkasan ASN memang idealnya dilakukan di Polres. Namun, khusus PPPK paruh waktu, kebijakan diperlonggar agar distribusi pelayanan lebih merata dan masyarakat tidak menunggu terlalu lama.

Syarat Administrasi Pembuatan SKCK

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan permohonan. Persyaratan tersebut meliputi:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar.

Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Surat pengantar dari desa atau kelurahan.

Sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan resmi ditetapkan sebagai salah satu syarat terbaru dalam pengajuan SKCK. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan data antara kepolisian dan layanan publik lainnya.

Biaya Pembuatan SKCK

Penerbitan SKCK baru dikenakan biaya administrasi sebesar Rp30.000. Tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran dilakukan langsung melalui petugas kepolisian di lokasi pembuatan SKCK.

Tahapan Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK relatif mudah selama pemohon melengkapi persyaratan yang diminta. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:

Datang ke kantor polisi sesuai kebutuhan, baik di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri (khusus untuk kepentingan luar negeri).

Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

Melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

Mengikuti proses pencatatan sidik jari oleh petugas kepolisian.

Setelah verifikasi selesai, SKCK akan dicetak dan bisa langsung diambil.

Dengan proses ini, pemohon dapat memperoleh dokumen dalam waktu relatif singkat, selama data dan dokumen sesuai.

Pembuatan SKCK Secara Online

Selain pengajuan langsung, Polri juga memberikan fasilitas pembuatan SKCK secara daring. Fitur ini memudahkan masyarakat yang ingin menghemat waktu. Tahapannya adalah sebagai berikut:

Akses situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id.

Klik menu Form Pendaftaran dan isi data diri sesuai identitas.

Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk file digital.

Setelah pendaftaran, sistem akan memberikan nomor registrasi dan bukti pendaftaran.

Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi untuk verifikasi sidik jari.

SKCK akan diterbitkan setelah semua proses validasi selesai.

Walaupun bisa didaftarkan secara online, pemohon tetap wajib hadir ke kantor polisi untuk proses sidik jari sebagai syarat sah penerbitan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

SKCK berlaku selama enam bulan. Bila dokumen ini masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir, pemegang bisa mengajukan perpanjangan dengan membawa SKCK lama serta dokumen persyaratan yang sama. Perpanjangan juga dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui sistem online.

Kebijakan fleksibilitas perpanjangan ini memberi kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang sering menggunakan SKCK untuk keperluan berkelanjutan seperti melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi administrasi lainnya.

Pentingnya SKCK untuk Administrasi

Fungsi SKCK semakin diperkuat dalam sistem administrasi nasional. Dengan semakin ketatnya verifikasi dokumen untuk pemberkasan PPPK paruh waktu, SKCK berperan sebagai bukti validasi hukum yang diperlukan. Bagi tenaga honorer, keberadaan SKCK bukan hanya sekadar syarat administratif, tetapi juga menjadi pintu awal untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Di sisi lain, persyaratan tambahan berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menunjukkan adanya sinergi antar lembaga negara. Hal ini tidak hanya mendukung keteraturan administrasi, tetapi juga menjadi upaya memastikan bahwa setiap individu yang masuk dalam sistem kerja pemerintah memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

Lonjakan pembuatan SKCK beberapa waktu terakhir menggambarkan tingginya animo masyarakat, khususnya pegawai honorer, dalam memanfaatkan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu. Proses pengajuan yang kini bisa dilakukan di Polsek, Polres, hingga secara online menjadi bentuk pelayanan yang semakin mudah dan cepat.

Dengan memahami persyaratan, biaya, serta tahapan yang berlaku, masyarakat dapat lebih siap dalam mengurus dokumen ini tanpa hambatan. Pada akhirnya, SKCK bukan hanya sebatas kertas administrasi, tetapi juga dokumen penting yang mencerminkan integritas dan keabsahan hukum seseorang.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB