FREEPORT

Pemerintah dan Freeport Sepakati Perpanjangan Kontrak Tambang Papua hingga 2041

Pemerintah dan Freeport Sepakati Perpanjangan Kontrak Tambang Papua hingga 2041
Pemerintah dan Freeport Sepakati Perpanjangan Kontrak Tambang Papua hingga 2041

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, menyepakati perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua sampai tahun 2041 di bawah kerangka kerja nota kesepahaman (MoU) yang baru saja ditandatangani. Kesepakatan ini mengatur sejumlah skema kerja sama, termasuk mekanisme pembagian saham kepada pihak Indonesia, serta komitmen lanjutan pengembangan operasi dan sumber daya mineral di wilayah Grasberg, Papua Tengah.

Perluasan Perjanjian Izin Tambang dan Pembagian Kepemilikan

Nota kesepahaman yang ditandatangani mencakup pemberian hak operasi lanjutan untuk PTFI melebihi masa izin sebelumnya yang berlaku hingga 2041. Dalam MoU tersebut, PTFI akan mempertahankan kepemilikan saham Freeport-McMoRan sebesar hampir 49 persen sampai dengan 2041, setelah itu akan terjadi pengalihan saham tambahan sebesar 12 persen kepada pemerintah Indonesia melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) pada 2041. Skema divestasi tersebut dilakukan tanpa biaya pembelian saham secara langsung, meski penggantiannya akan mengacu pada biaya proporsional berdasarkan nilai buku investasi masa depan.

Pengaturan ini menjadikan struktur kepemilikan PTFI berubah secara bertahap. Freeport-McMoRan akan menahan sekitar 48,76 persen saham sampai tahun 2041 dan diperkirakan kepemilikannya turun menjadi sekitar 37 persen setelah divestasi 12 persen pada tahun 2042. Hal ini akan memperkuat posisi pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas dalam jangka panjang.

Alasan dan Tujuan Perpanjangan Izin Usaha Tambang

Kesepakatan ini dianggap strategis oleh pemerintah karena operasi tambang di Grasberg merupakan salah satu sumber cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia, dengan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, kesempatan kerja, dan investasi jangka panjang. Sebelum perpanjangan ini, PTFI telah beroperasi di bawah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2041 setelah melalui proses divestasi saham 51,23 persen kepada pemerintah Indonesia dalam perjanjian tahun 2018.

Perpanjangan kontrak operasi ini juga mencerminkan upaya kedua pihak untuk memberi kepastian hukum dan investasi jangka panjang atas eksplorasi serta pengembangan sumber daya tambang, termasuk pembangunan fasilitas hilirisasi dan komitmen terhadap tanggung jawab sosial serta lingkungan di sekitar area operasi.

Komitmen Pembangunan dan Ekspansi Operasi

Berdasarkan isi MoU, PTFI akan memperluas aktivitas eksplorasi tambahan serta mengalokasikan investasi bagi pengembangan sumber daya yang belum tergarap. Perjanjian ini juga mencakup dukungan operasional untuk komunitas lokal, termasuk dana bagi fasilitas kesehatan dan pendidikan di Papua. Selain itu, perusahaan telah menandaskan prioritas untuk mendukung kegiatan hilirisasi melalui pemasaran hasil pengolahan mineral di pasar domestik maupun internasional sesuai permintaan pasar global.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, PTFI juga diminta mempercepat pengembangan fasilitas hilir seperti smelter dan pabrik pengolahan mineral untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memaksimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan produksi tambang hingga masa setelah 2041 dan untuk mendukung hilirisasi industri mineral di dalam negeri.

Reaksi Atas Keputusan dan Langkah Selanjutnya

Kesepakatan ini disambut berbagai pihak sebagai langkah positif dalam memperkuat posisi Indonesia di sektor pertambangan global. Namun, sejumlah kalangan juga menyatakan kehati-hatian terhadap implikasi jangka panjang, termasuk kebutuhan memastikan keterlibatan masyarakat lokal serta perlindungan lingkungan di area pertambangan. Diskusi lanjutan antara pemerintah dan Freeport diharapkan terus membahas rincian teknis dari pembaruan IUPK tersebut, terutama dalam hal tata kelola, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan di tanah Papua.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah sudah mengatur beberapa perubahan besar dalam kontrak PTFI. Misalnya, perpanjangan IUPK hingga 2041 sendiri adalah hasil transformasi dari sistem kontrak karya pada 2018, dengan syarat tambahan seperti pembangunan fasilitas pengolahan hilir dan divestasi saham. Perjanjian baru ini memperkuat upaya sinergi antara keuntungan ekonomi dan pengembangan wilayah operasi jangka panjang.

Signifikansi Bagi Sektor Pertambangan Nasional

Bagi Indonesia, perpanjangan kontrak ini bukan sekadar soal pengelolaan tambang di Papua, tetapi juga soal menjaga peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam strategis untuk manfaat nasional. Grasberg tetap menjadi aset penting dalam peta ekonomi pertambangan Indonesia dan dunia, dikenal sebagai salah satu lokasi tambang tembaga dan emas paling produktif. Keputusan ini diharapkan memberi kepastian investasi dan modernisasi proses pertambangan, sekaligus meningkatkan kontribusi ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index