pengertian bank

Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, hingga Jasanya di Indonesia

Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, hingga Jasanya di Indonesia
pengertian bank

JAKARTA - Pengertian bank menurut Bank Indonesia berdasarkan UU Perbankan 1992, sistem perbankan Indonesia terbagi menjadi bank umum dan BPR.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jenis layanan dan kegiatan operasional yang mereka lakukan. 

Secara lebih rinci, bank umum memberikan layanan yang lebih luas, termasuk pembiayaan untuk berbagai sektor ekonomi, sedangkan BPR fokus pada pemberian kredit skala kecil kepada masyarakat. 

Itulah pengertian bank yang meliputi berbagai jenis serta peranannya dalam perekonomian.

Pengertian Bank

Pengertian bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau layanan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Istilah bank berasal dari kata Italia "banca" yang berarti tempat pertukaran uang. Sesuai dengan undang-undang perbankan, bank memiliki kewenangan untuk menerima simpanan, memberikan pinjaman, serta menerbitkan uang kertas atau banknote. 

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor perbankan telah mengalami perubahan signifikan, dengan semakin kompetitifnya industri ini akibat regulasi yang ketat. 

Selain itu, digitalisasi telah mengubah cara bank beroperasi, dengan beralih dari kantor cabang fisik dan layanan telepon ke layanan internet dan mobile banking yang lebih efisien.

Definisi Bank Menurut Ahli

Menurut Dr. B.N. Ajuha, definisi bank adalah tempat yang menyalurkan modal dari pihak yang tidak dapat menggunakannya secara menguntungkan kepada pihak yang dapat memanfaatkannya untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi masyarakat. Berikut adalah definisi bank menurut beberapa ahli:

Pierson

Pierson, seorang ekonom asal Belanda, menyatakan bahwa bank adalah lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, dan tabungan. 

Simpanan yang diterima tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi atau kredit kepada badan usaha swasta maupun pemerintah. 

Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang digunakan untuk menutupi biaya operasional dan mengembangkan usaha.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998

Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Thomas Mayer, James D. Duesenberry, dan Z. Aliber

Thomas Mayer, James D. Duesenberry, dan Z. Aliber menjelaskan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian, karena memiliki peran dalam menciptakan uang dan melakukan berbagai aktivitas finansial lainnya. 

Frederic S. Mishkin dalam bukunya The Economics of Money, Banking, and Financial Markets juga mengemukakan bahwa bank adalah institusi keuangan yang menerima simpanan uang dan memberikan pinjaman. 

Dalam pengertian ini, bank mencakup berbagai lembaga seperti bank komersial, asosiasi tabungan dan pinjaman, bank tabungan mutual, serta koperasi kredit.

RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit

RG. Howtery menyatakan bahwa uang yang ada di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan alat pengukur nilai (standard of value). 

Masyarakat memperoleh uang melalui kredit yang diberikan oleh badan perantara utang-piutang, yaitu bank. Dari pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa bank adalah badan yang bertindak sebagai perantara kredit.

Menurut F.E. Perry

Bank adalah suatu badan usaha yang kegiatan transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan dari nasabah, menyediakan dana untuk penarikan, menagih cek atas perintah nasabah, memberikan kredit, serta menanamkan kelebihan simpanan hingga dibutuhkan kembali untuk pembayaran.

Menurut Hasibuan (2005:2)

Hasibuan mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang kekayaannya sebagian besar berbentuk aset keuangan dengan tujuan yang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tujuan sosial.

Menurut Kasmir (2008:2)

Kasmir berpendapat bahwa bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkannya kembali ke masyarakat, serta memberikan layanan jasa lainnya.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002:31.1)

Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana, serta memiliki fungsi untuk memperlancar lalu lintas pembayaran.

Menurut J.D. Parera (2004:137)

Di Indonesia, menurut J.D. Parera, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau layanan lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Sommary

Bank adalah badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. 

Dendawijaya menambahkan bahwa bank adalah badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.

Menurut A. Abdurrachman

Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan yang menyediakan berbagai layanan seperti pinjaman, pengedaran mata uang, tempat penyimpanan benda berharga, dan pendanaan untuk perusahaan. 

Menurutnya, bank adalah badan usaha yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan memperoleh keuntungan yang wajar dan bermoral.

Fungsi Perbankan

Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan sehari-hari antara lain:

  • Sebagai model investasi, yang berarti transaksi derivatif dapat digunakan sebagai salah satu bentuk investasi, meskipun umumnya merupakan investasi jangka pendek yang bertujuan untuk meningkatkan hasil (yield enhancement).
  • Sebagai cara lindung nilai, yang berarti transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai alat untuk mengeliminasi risiko dengan melakukan lindung nilai (hedging), atau lebih dikenal dengan manajemen risiko (risk management).
  • Sebagai informasi harga, yang berarti transaksi derivatif dapat digunakan untuk mencari atau memberikan informasi mengenai harga barang atau komoditas di masa depan (price discovery).
  • Fungsi spekulatif, yang berarti transaksi derivatif memberikan peluang bagi spekulasi atau keuntungan yang didapat dari perubahan nilai pasar yang terjadi dalam transaksi tersebut.
  • Fungsi manajemen produksi yang efisien, yang berarti transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi dalam menilai permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.

Jenis-jenis Bank

Secara sederhana, cara kerja bank dimulai dengan dana yang disetorkan oleh nasabah dalam bentuk tabungan. Dana yang terkumpul dari tabungan tersebut akan dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan modal dengan bunga yang lebih tinggi. 

Selain itu, dana yang terkumpul juga bisa diinvestasikan ke instrumen investasi lain, seperti surat utang pemerintah (obligasi). 

Selisih antara bunga yang diperoleh dari peminjam atau hasil investasi dengan bunga yang diberikan kepada nasabah inilah yang menjadi keuntungan bagi bank.

1. Jenis-jenis Bank Menurut Fungsinya

a. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau sesuai prinsip syariah, tetapi tidak menyediakan layanan dalam lalu lintas pembayaran. 

Kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan dengan bank umum, karena BPR tidak menerima simpanan giro, tidak melayani valuta asing, dan tidak memberikan layanan asuransi. Tugas-tugas BPR antara lain:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang disamakan.
  • Memberikan kredit kepada nasabah.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan Bank Indonesia.
  • Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

b. Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu negara dan berfungsi menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, serta sistem finansial secara keseluruhan. 

Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) bertindak sebagai bank sentral, dengan tujuan utama untuk mencapai dan mempertahankan kestabilan nilai rupiah, yang mencakup kestabilan nilai terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tugas Bank Indonesia meliputi:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank di Indonesia.

c. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah, yang dalam operasionalnya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Bank umum, juga dikenal sebagai bank komersial, menawarkan berbagai layanan perbankan yang dapat dilakukan di seluruh wilayah. Tugas Bank Umum antara lain:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menyediakan layanan keuangan lainnya seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer antar bank, dan lainnya.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional dan melayani penyimpanan barang berharga.

2. Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

a. Bank Campuran

Bank campuran adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Sebagian besar sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing.

Contoh bank campuran: Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, dan Bank Windu Kentjana International.

b. Bank Asing

Bank asing adalah cabang bank yang berasal dari luar negeri, baik yang dimiliki oleh pihak swasta asing maupun oleh pemerintah negara asing. Kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh pihak luar negeri.

Contoh bank asing: Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank, HSBC, dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.

c. Bank Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Contoh bank pemerintah: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

d. Bank Swasta Nasional

Bank swasta adalah bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional, dengan pendirian bank tersebut juga dilakukan oleh pihak swasta. Pembagian keuntungan juga untuk swasta nasional.

Bank swasta terbagi menjadi dua kategori: bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa.

Contoh bank swasta nasional: Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, dan Bank Bumi Putra.

e. Bank Koperasi

Bank koperasi adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan prinsip-prinsip koperasi dalam operasionalnya.

Contoh bank koperasi: Bank Umum Koperasi Indonesia.

3. Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

a. Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan secara umum, termasuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Bank ini umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang dihimpun dalam bentuk kredit, dan menyediakan layanan jasa keuangan lainnya.

b. Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan hukum Islam, dengan prinsip utama larangan penggunaan bunga (riba). 

Sebagai pengganti bunga, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil. Beberapa prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:

  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  • Prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah).
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  • Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa (ijarah wa iqtina).

4. Jenis-jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

a. Bank berbentuk Koperasi

Bank koperasi adalah bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi, dengan struktur dan organisasi yang mengikuti prinsip koperasi pada umumnya.

b. Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan

Bank ini memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan, di mana satu individu bertanggung jawab penuh atas kegiatan dan keputusan bank.

c. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Bank dengan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mengikuti struktur organisasi yang umum pada sebuah perusahaan terbatas, dengan pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan manajemen.

d. Bank berbentuk Firma

Bank yang berbadan usaha firma memiliki struktur dan organisasi yang mengikuti prinsip firma, di mana dua atau lebih individu bertanggung jawab bersama atas pengelolaan bank.

Jasa Perbankan

Jasa perbankan diberikan untuk memfasilitasi kelancaran dalam menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berkaitan langsung dengan simpanan dan kredit maupun yang tidak langsung. Beberapa jenis jasa perbankan lainnya meliputi:

  • Jasa setoran, seperti setoran untuk tagihan listrik, telepon, air, atau uang kuliah.
  • Jasa pembayaran, seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah.
  • Jasa pengiriman uang (transfer).
  • Jasa penagihan (inkaso).
  • Kliring.
  • Penjualan mata uang asing.
  • Penyimpanan dokumen.
  • Jasa cek wisata.
  • Kartu kredit.
  • Jasa di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit (L/C).
  • Bank garansi dan referensi bank.
  • Jasa-jasa bank lainnya.

Sebagai penutup, pengertian bank mencakup berbagai layanan yang mendukung kegiatan keuangan, mulai dari simpanan hingga kredit, yang berperan penting dalam perekonomian masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index