JUDI ONLINE

Fakfak Lawan Judi Online, Masyarakat Diajak Bijak Gunakan Gadget

Fakfak Lawan Judi Online, Masyarakat Diajak Bijak Gunakan Gadget
Fakfak Lawan Judi Online, Masyarakat Diajak Bijak Gunakan Gadget

JAKARTA - Di era digital seperti sekarang, kemudahan akses teknologi juga membawa tantangan baru bagi masyarakat, termasuk Fakfak. Salah satunya adalah maraknya aplikasi judi online yang menyusup ke kehidupan sehari-hari lewat media sosial dan iklan game. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Maryo Sapulete, SH, menegaskan bahwa masyarakat harus mewaspadai hal ini agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas ilegal yang berbahaya.

Dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan, Maryo mengungkapkan bahwa aplikasi judi online saat ini kerap kali menyamar sebagai game biasa. Strategi ini digunakan untuk menarik minat anak-anak dan remaja yang mudah terjebak dalam permainan digital. “Awalnya mereka hanya bermain, lama-lama jadi kecanduan dan mulai menggunakan uang sungguhan,” jelasnya dengan tegas.

Kejahatan judi online tidak hanya melibatkan kehilangan uang semata, tetapi juga berisiko menjerumuskan pengguna ke dalam tindakan ilegal tanpa mereka sadari. Maryo menekankan bahwa banyak pelaku judi online tidak menyadari bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak pidana. “Padahal jelas, baik KUHP maupun UU ITE melarang keras segala bentuk perjudian, termasuk berbasis digital,” katanya.

Upaya Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat

Kejaksaan Negeri Fakfak tidak tinggal diam dalam menghadapi fenomena ini. Maryo menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memblokir situs dan aplikasi yang diduga mengandung unsur judi. Namun, upaya penegakan hukum ini tidak akan efektif tanpa adanya kesadaran dan peran aktif masyarakat.

“Masyarakat harus jeli. Kalau ada game atau aplikasi yang menjanjikan hadiah uang dengan sistem taruhan, bisa dipastikan itu judi,” tegas Maryo. Kesadaran akan bahaya judi online perlu ditanamkan mulai dari keluarga hingga komunitas agar warga tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal tersebut.

Selain itu, Maryo juga mengingatkan orang tua agar lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. Penggunaan gadget tanpa pengawasan bisa berakibat fatal jika anak-anak terpapar konten-konten berbahaya seperti aplikasi judi online. “Jangan beri gadget tanpa kontrol. Dampaknya bisa sangat merugikan jika anak terpapar konten berbahaya,” ungkapnya.

Peran Media dan Komunitas dalam Meningkatkan Kesadaran

Pentingnya peran media dalam memberikan edukasi hukum juga mendapat perhatian khusus dari Maryo. Ia memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh RRI Fakfak melalui program Jaksa Menyapa yang membahas isu hukum secara mendalam dan relevan dengan kondisi masyarakat. “Program ini penting untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum dan tangguh menghadapi era digital,” ujarnya.

Dalam konteks ini, media tidak hanya menjadi sumber informasi tetapi juga sebagai sarana edukasi yang efektif dalam memberantas penyebaran aplikasi judi online. Masyarakat pun diajak untuk aktif menyebarkan informasi dan memberikan pengawasan kepada sesama agar budaya perjudian digital tidak merajalela.

Menguatkan Komunitas dan Membentuk Perlindungan Diri

Kejahatan digital yang berwujud aplikasi judi online tidak dapat diatasi hanya dengan penindakan hukum saja. Pendekatan preventif melalui penguatan komunitas dan edukasi menjadi kunci penting dalam menjaga masyarakat dari bahaya ini. Masyarakat Fakfak perlu didorong untuk membangun solidaritas dan sikap kritis terhadap aplikasi-aplikasi yang berpotensi merugikan.

Di lingkungan keluarga, perlu diterapkan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak mengenai penggunaan teknologi yang sehat. Begitu pula di tingkat masyarakat, tokoh-tokoh lokal dan lembaga pendidikan harus ambil bagian dalam mengedukasi bahaya perjudian digital.

Maraknya aplikasi judi online yang menyamar sebagai game biasa merupakan tantangan nyata di era digital saat ini, khususnya di Fakfak. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Maryo Sapulete, SH, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan peran aktif keluarga dalam pengawasan penggunaan gadget anak. Penegakan hukum melalui pemblokiran situs dan aplikasi judi juga terus dilakukan oleh pihak kejaksaan bekerja sama dengan instansi terkait.

Namun, upaya terbaik tetap terletak pada kesadaran masyarakat untuk mengenali dan menghindari aplikasi judi online yang merugikan. Dukungan media dalam edukasi hukum menjadi penguat dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum dan tangguh menghadapi era digital. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Fakfak dapat menjadi komunitas yang bebas dari dampak negatif judi online.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index