PAJAK

Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Coretax untuk Pelaporan Pajak

Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Coretax untuk Pelaporan Pajak
Wajib Pajak Diminta Segera Aktivasi Coretax untuk Pelaporan Pajak

JAKARTA - Pelaporan pajak kini semakin mengandalkan teknologi digital agar proses administrasi lebih cepat dan efisien. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun dan mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) di sistem Coretax sebagai syarat utama pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.

Meski hingga akhir Mei 2025, realisasi pelaporan SPT Tahunan di wilayah ini sudah mencapai angka signifikan, Kanwil DJP Jakbar tetap mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda aktivasi demi kelancaran pelaporan secara daring.

Realisasi Pelaporan SPT dan Target yang Masih Perlu Dikejar

Hingga akhir Mei 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima sebanyak 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Angka ini menunjukkan bahwa sebanyak 83,24 persen dari target 402.188 SPT telah tercapai, sedikit tertinggal dibandingkan rata-rata nasional yang sudah menembus 84,70 persen.

Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar, menegaskan pentingnya segera mengaktifkan akun dan mendaftarkan KO/SD di sistem Coretax untuk memudahkan proses pelaporan SPT secara elektronik tahun depan. “Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dilakukan melalui Coretax. Karena itu, kami imbau Wajib Pajak segera mengaktifkan akun dan mendaftarkan KO/SD sebelum masa pelaporan dimulai,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 Juli 2025.

Apa Itu KO/SD dan Pentingnya Aktivasi Akun Coretax?

Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) merupakan tanda tangan digital resmi yang wajib digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik dalam pelaporan pajak melalui Coretax. Tanpa KO/SD, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan secara online, sehingga aktivitas administrasi perpajakan menjadi terkendala.

Dengan sistem Coretax, proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat. Aktivasi akun dan registrasi KO/SD adalah langkah awal agar wajib pajak dapat mengakses sistem ini secara optimal. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jakbar menaruh perhatian khusus agar wajib pajak segera menyelesaikan proses ini guna menghindari keterlambatan pelaporan SPT tahun depan.

Kontribusi Penerimaan Pajak Jakarta Barat

Dalam hal penerimaan pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat hasil yang cukup signifikan. Sampai dengan saat ini, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp30,82 triliun atau sekitar 39,22 persen dari target tahunan sebesar Rp78,59 triliun dalam APBN 2025.

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan mencapai Rp16,66 triliun atau 54,04 persen dari total penerimaan neto. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp13,42 triliun atau 43,53 persen, sementara jenis pajak lainnya berkontribusi Rp728,13 miliar.

Selain itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp18,5 miliar, menambah variasi sumber penerimaan yang penting bagi pemerintah daerah dan pusat.

Sektor Ekonomi Penggerak Pajak Jakarta Barat

Sektor perdagangan mendominasi penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat, dengan kontribusi terbesar mencapai Rp13,84 triliun atau 44,91 persen dari total penerimaan. Posisi kedua ditempati sektor industri pengolahan yang menyumbang Rp6,97 triliun (22,66 persen).

Sektor pengangkutan dan pergudangan memberikan kontribusi Rp2,09 triliun (6,78 persen), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,37 triliun (4,44 persen). Keempat sektor ini bersama-sama menyumbang hampir 79 persen dari total penerimaan pajak di Jakarta Barat, memperlihatkan peran vital berbagai bidang usaha dalam mendukung pendapatan negara.

Transformasi Digital Sebagai Pilar Peningkatan Kepatuhan Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan mengandalkan transformasi digital. Coretax menjadi sistem tulang punggung pelaporan pajak yang diharapkan mampu mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan akurasi data pelaporan wajib pajak.

Farid Bachtiar menekankan bahwa transformasi digital ini bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga sebuah strategi untuk mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan sistem Coretax, wajib pajak bisa melaporkan pajak dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Imbauan Penting bagi Wajib Pajak

DJP Jakarta Barat mengimbau agar seluruh wajib pajak segera mengaktifkan akun dan registrasi KO/SD dalam sistem Coretax guna mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan tahun depan. Keterlambatan aktivasi dapat menyebabkan hambatan dalam pelaporan secara daring dan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi.

“Semua wajib pajak diimbau tidak menunda-nunda proses aktivasi agar dapat menggunakan Coretax dengan lancar dan menghindari antrian atau kesulitan saat masa pelaporan nanti,” kata Farid.

Wajib pajak yang belum memiliki KO/SD disarankan segera mengurusnya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan sekaligus memanfaatkan kemudahan teknologi digital.

Digitalisasi Pajak untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Penerapan sistem Coretax dan digitalisasi proses pelaporan pajak merupakan langkah penting dalam memodernisasi birokrasi perpajakan Indonesia. Dengan imbauan dan dorongan dari Kanwil DJP Jakarta Barat, diharapkan seluruh wajib pajak dapat beradaptasi dan memanfaatkan teknologi ini untuk kepentingan bersama.

Tidak hanya memudahkan pelaporan, sistem digital juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga sebuah investasi bagi kemudahan transaksi pajak di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index