ASURANSI

Polis Asuransi Akan Dijamin LPS Efektif Tahun 2028

Polis Asuransi Akan Dijamin LPS Efektif Tahun 2028
Polis Asuransi Akan Dijamin LPS Efektif Tahun 2028

JAKARTA - Langkah besar tengah disiapkan dalam sistem keuangan nasional. Mulai tahun 2028, polis asuransi akan mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang sempat terguncang oleh berbagai kasus kegagalan bayar dan pelanggaran keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah ini sekaligus menjadi transformasi besar bagi LPS yang sebelumnya hanya menjamin simpanan nasabah di sektor perbankan. Perluasan mandat ini mencerminkan pentingnya menjaga stabilitas sektor keuangan secara menyeluruh, tidak hanya di ranah perbankan tetapi juga dalam industri asuransi yang mengelola dana masyarakat dalam skala besar dan jangka panjang.

Kisah di Balik Keputusan: Dari Penolakan Menjadi Komitmen

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa rencana penjaminan polis ini awalnya bukan keputusan yang mudah. Bahkan, ia secara terbuka mengakui sempat menolak permintaan DPR terkait perluasan mandat tersebut.

“Saya bilang, ‘Enggak mau, capek, banyak kerjaan ya.’ Ngapain industri juga kusut. Iya,” ungkap Purbaya.

Namun, logika efisiensi menjadi kunci di balik perubahan sikapnya. Ketika diminta memilih antara membentuk lembaga baru atau memperluas fungsi LPS, jawabannya jelas.

“Yang paling murah ya tempelan ke LPS. Ya sudah ditempatkan,” lanjutnya.

Mengapa Penjaminan Polis Dibutuhkan?

Beberapa tahun terakhir, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi mengalami penurunan signifikan. Hal ini terjadi karena sejumlah kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi, hingga kasus pelarian pelaku ke luar negeri dan hilangnya dana nasabah. Fenomena ini menciptakan keresahan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat yang sudah mempercayakan masa depan mereka melalui produk-produk asuransi.

“Memang pada waktu itu… kita mendengar kan banyak ada beberapa industri asuransi yang jatuh seperti jiwa. Ada beberapa lagi yang kabur orangnya ke Amerika uang nasabah hilang… itu kan meresahkan sekali dan menggerus kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap industri asuransi,” ujar Purbaya.

Penjaminan polis menjadi upaya untuk memulihkan kepercayaan publik dan memberikan kepastian bahwa dana mereka akan tetap terlindungi meskipun perusahaan asuransi menghadapi masalah.

Dana Asuransi, Proyek Jangka Panjang, dan Sistem Keuangan

Lebih dari sekadar alat perlindungan risiko, asuransi memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi. Tidak seperti simpanan di bank yang bersifat jangka pendek, dana dari premi asuransi dapat dikelola dalam jangka panjang untuk mendanai proyek-proyek besar.

“Asuransi dananya jangka panjang… Jadi perencanaannya lebih bagus untuk bisa kalau uang banyak di asuransi, maka ada banyak dana jangka panjang yang bisa dipakai untuk membantu membiayai proyek jangka panjang juga… Jadi kita perlu industri asuransi yang kuat juga untuk memperkuat sistem keuangan di Indonesia.”

Stabilitas industri asuransi menjadi elemen penting dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional. Kepercayaan publik terhadap sektor ini berbanding lurus dengan kapasitas pembiayaan pembangunan nasional.

Dampak bagi Perusahaan Asuransi Domestik

Citra negatif industri asuransi tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mempersempit ruang gerak perusahaan-perusahaan lokal. Ketika kepercayaan publik menurun, perusahaan asing mendapat panggung yang lebih luas, dan ini dapat menggeser dominasi pasar.

“Apalagi sekarang ketika image-nya jelek, yang terkena perusahaan mana? Perusahaan domestik. Jadi asuransi dikuasain asing.”

Dengan jaminan dari LPS, diharapkan perusahaan lokal bisa kembali bersaing secara sehat, mendapatkan kembali kepercayaan nasabah, dan memperluas basis bisnis mereka.

Langkah Menuju Implementasi Tahun 2028

Walau berlaku efektif mulai 2028, persiapan penjaminan polis dimulai sejak jauh hari. LPS tengah menyusun sistem, prosedur, dan kebijakan pendukung agar pelaksanaan di masa mendatang dapat berjalan dengan optimal. Dibutuhkan waktu dan tahapan transisi yang cukup untuk memastikan tidak terjadi gangguan dalam implementasinya.

Program Penjaminan: Harapan Baru bagi Nasabah

Dengan diberlakukannya penjaminan polis, masyarakat akan memperoleh rasa aman saat memilih produk asuransi. Ini bukan sekadar jaminan finansial, tetapi juga jaminan moral dari negara untuk melindungi hak-hak nasabah. Purbaya mengakui, meskipun belum bisa memastikan dampak jangka panjangnya, ia tetap menyimpan harapan besar.

“Saya enggak tahu program penjaminan polis nanti bisa membantu apa enggak, tapi harapan kita adalah ada perbaikan kepercayaan terhadap perusahaan asuransi domestik lokal ya. Sehingga kita juga bisa berperan lebih banyak dibanding sebelumnya.”

Pilar Kepercayaan Baru

Langkah LPS memperluas cakupan penjaminan ke sektor asuransi mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi harapan baru bahwa produk-produk keuangan yang mereka percayai kini mendapatkan perlindungan yang lebih kuat. Bagi industri, ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kredibilitas.

Dengan kesiapan yang matang dan strategi yang tepat, penjaminan polis asuransi diharapkan mampu membentuk ekosistem keuangan yang lebih sehat, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index