OJK

OJK Kukuhkan KPKS Perkuat Pengembangan Keuangan Syariah Nasional

OJK Kukuhkan KPKS Perkuat Pengembangan Keuangan Syariah Nasional
OJK Kukuhkan KPKS Perkuat Pengembangan Keuangan Syariah Nasional

JAKARTA - Penguatan keuangan syariah di Indonesia memasuki babak baru dengan pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengukuhan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah yang selama ini terus berkembang. Komite ini resmi beroperasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan bertujuan menjadi pilar utama dalam akselerasi industri keuangan syariah nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan optimisme besar atas terbentuknya KPKS. Ia menilai forum ini akan menjadi ruang strategis untuk menghadapi dan mengatasi tantangan yang selama ini membayangi pengembangan keuangan syariah di tanah air. Melalui koordinasi yang lebih terstruktur, diharapkan solusi atas permasalahan kompleks dapat dirumuskan secara efektif.

“Dengan terbentuknya KPKS, kami yakin akan mampu menjawab berbagai tantangan secara terstruktur dan koordinatif. Ini akan menjadi wadah penting untuk membahas dan mencari solusi bagi industri keuangan syariah,” ujar Mahendra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan langkah strategis untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional. Proses pembentukan KPKS melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan konstruktif sehingga komite ini dapat berkontribusi signifikan dalam percepatan pengembangan sektor ini.

“Kita patut bersyukur KPKS telah terbentuk sesuai amanat UU P2SK. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak stakeholder yang berkontribusi penting dalam membentuk komite yang mampu mendorong akselerasi keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur organisasi KPKS terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta anggota yang berasal dari berbagai departemen di internal OJK yang menangani bidang keuangan syariah. Ketua dijabat oleh Dian Ediana Rae sendiri, sementara Wakil Ketua dipegang oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY). Anggota internal berasal dari berbagai departemen seperti Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah, Perasuransian Syariah, serta beberapa sektor lainnya yang relevan.

Selain anggota internal, KPKS juga melibatkan anggota eksternal dari kalangan profesional dan affiliated member dari Dewan Syariah Nasional  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Beberapa tokoh profesional yang bergabung antara lain Dr. H. Anwar Abbas, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, Prof. Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, dan M. Gunawan Yasni. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat kolaborasi lintas institusi dan memberikan perspektif mendalam dalam pengembangan keuangan syariah.

KPKS memiliki fungsi sentral sebagai jembatan yang menyelaraskan regulasi, fatwa syariah, dan praktik operasional keuangan syariah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan oleh OJK tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah Islam. Komite ini bertindak sebagai pemberi nasihat kebijakan, penafsir prinsip syariah, serta pendukung koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.

Komite ini dibentuk dengan tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan dan penguatan keuangan syariah. Kedua, mempercepat penyusunan regulasi yang mengatur produk dan jasa keuangan syariah agar wajib mematuhi prinsip syariah. Ketiga, mendukung integrasi kebijakan OJK agar pengembangan keuangan syariah berjalan terkoordinasi dan harmonis.

Tugas utama KPKS mencakup pemberian rekomendasi kebijakan kepada OJK, memberikan pendapat dan interpretasi atas kebijakan keuangan syariah yang sesuai fatwa DSN-MUI, serta membantu koordinasi antara OJK dan DSN-MUI. Komite juga bertugas memastikan kepatuhan prinsip syariah dalam industri keuangan serta mendukung pengembangan dan penguatan sektor ini secara menyeluruh.

Selain pengukuhan KPKS, dalam acara tersebut OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. Laporan ini mengangkat tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”. Isi laporan secara umum menyoroti strategi industri keuangan syariah untuk mempertahankan kinerja dan beradaptasi dengan tantangan global, seperti ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan dunia, dan dinamika politik di berbagai negara.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi landasan penting bagi transformasi progresif dalam industri keuangan syariah di Indonesia. UU ini menegaskan peran strategis OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Dengan hadirnya KPKS, OJK memperlihatkan komitmen kuat dalam mendorong tata kelola keuangan syariah yang solid dan kredibel. Forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang efektif, menciptakan sinergi antarlembaga, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendukung pengembangan keuangan syariah secara berkelanjutan. Transformasi yang terjadi di sektor ini merupakan langkah penting dalam mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index