25% Perusahaan di Indonesia Disinyalir Lakukan Praktik Penghindaran Pajak

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:23:31 WIB
Bank Dunia: 1 dari 4 Perusahaan di Indonesia Lakukan Penghindaran Pajak [FOTO: NET].

JAKARTA - Lembaga keuangan internasional Bank Dunia (World Bank) mempublikasikan laporan yang menyebutkan bahwa setidaknya ada satu dari setiap empat perusahaan berbadan hukum formal di Indonesia yang terindikasi menjalankan praktik penghindaran pajak (tax evasion).

Merujuk pada dokumen laporan terbaru yang diberi tajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth edisi terbitan Juli 2026, pihak Bank Dunia mendapati estimasi tingkat prevalensi tindakan penghindaran pajak di kalangan korporasi Indonesia berada pada kisaran batas bawah (lower bound) sebesar 25 persen hingga 27 persen.

Besaran persentase tersebut diperoleh melalui penerapan metode analisis eksperimen daftar ganda (double list experiment) yang berpijak pada data laporan 2023 World Bank Enterprise Survey (WBES).

"Sebagian besar perusahaan yang terdaftar di Indonesia mengakui melakukan penghindaran pajak, yang berkontribusi pada kerugian penerimaan yang besar," tulis laporan Bank Dunia, dikutip Jumat (31/7/2026).

Di dalam laporan tersebut ditekankan pula bahwa karakteristik ekosistem serta profil pelaku usaha memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap tingkat kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Praktik penghindaran pajak terpantau jauh lebih rentan terjadi pada kelompok korporasi yang tidak menjalankan aktivitas ekspor, entitas bisnis yang harus menghadapi tekanan persaingan ketat dari sektor informal, serta perusahaan-perusahaan yang memandang rumitnya sistem administrasi perpajakan sebagai hambatan utama dalam menjalankan usahanya.

Berdasarkan rincian data empiris, perusahaan kategori non-eksportir mencatatkan angka rasio penghindaran pajak di kisaran 27 persen hingga 30 persen, yang mana angka tersebut terpaut jauh lebih tinggi apabila disandingkan dengan kelompok perusahaan eksportir yang hanya berada pada rentang 16,9 persen hingga 21,5 persen.

Berdasarkan hasil telaah Bank Dunia, tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik pada kalangan perusahaan eksportir utamanya didorong oleh adanya kewajiban ketat terkait dokumen kepabeanan serta regulasi tata niaga internasional. Hal tersebut mampu membentuk rekam jejak administratif (paper trail) yang jelas, sehingga ruang gerak bagi korporasi untuk melakukan manipulasi atau menghindari pajak menjadi semakin sempit secara efektif.

Di sisi lain, kelompok perusahaan yang mengidentifikasikan sistem administrasi pajak sebagai kendala operasional harian menunjukkan tingkat prevalensi penghindaran pajak yang sangat tinggi, yakni mencapai 31,9 persen hingga 38,1 persen. Angka ini tercatat hampir 90 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan kelompok perusahaan yang tidak menganggap administrasi pajak sebagai beban hambatan, di mana tingkat penghindaran pajaknya hanya berkisar antara 20,1 persen hingga 24,3 persen.

Faktor tekanan persaingan dari pelaku usaha di sektor informal turut memegang peranan sebagai pemicu signifikan di balik maraknya aksi penghindaran pajak. Badan usaha formal yang harus berhadapan langsung secara head-to-head dengan para pesaing tak berizin cenderung mencatatkan tingkat penghindaran pajak di angka 28,5 persen hingga 35,4 persen.

Bank Dunia menilai fenomena ini muncul lantaran beban kewajiban kepatuhan pajak sering kali dipersepsikan sebagai bentuk kerugian daya saing (competitive disadvantage) manakala mereka harus bertarung di pasar melawan kompetitor dari sektor informal yang sama sekali bebas dari pungutan kewajiban negara.

Dampak dari meluasnya praktik ketidakpatuhan fiskal ini berimbas secara langsung terhadap tergerutnya potensi pendapatan negara dari sektor perpajakan. Bank Dunia mencatat bahwa besaran kekurangan penerimaan (shortfall) akibat hilangnya potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diakibatkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak rata-rata mencapai 3,8 persen dari total produk domestik bruto (PDB) setiap tahunnya sepanjang rentang waktu 2016 sampai 2021.

Sebagai catatan pembanding, tingkat kinerja penghimpunan pajak secara agregat di Indonesia pada tahun 2024 baru menyentuh angka 10,1 persen terhadap PDB. Realisasi perolehan ini dinilai masih tertinggal jauh apabila dikomparasikan dengan capaian negara-negara tetangga di kawasan regional seperti Kamboja, Filipina, Vietnam, serta Malaysia.

Guna meredam potensi rangkaian kebocoran penerimaan negara tersebut, pihak Bank Dunia memberikan sejumlah rekomendasi strategis, yang meliputi perlunya pengoptimalan sistem administrasi perpajakan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly), pemanfaatan basis data pihak ketiga yang kian terintegrasi guna mendeteksi pelaporan pendapatan yang tidak sebenarnya (underreporting), serta upaya penyederhanaan regulasi hukum demi menekan tingginya biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi para wajib pajak.

Terkini